Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) sedang menyusun instrumen penggalian data Anak yang terlibat tindak Terorisme. Seperti diketahui, terorisme merupakan perkara yang krusial dan penting bagi bangsa Indonesia, sehingga penanganannya harus serius dan sedari dini mampu dideteksi, terlebih jika terjadi pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam upaya penanggulangan terorisme, Ditjen PAS sedang menyusun sebuah instrumen asesmen bagi Anak yang terlibat tindak pidana terorisme. Proses penyusunan instrumen melibatkan pula para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Baaps). PK dinilai salah satu pihak yang paling sering menangani kasus Anak sehingga saran dan masukannya terkait Anak yang memiliki kasus terorisme sangat dibutuhkan Ditjen PAS.
Bapas Jakarta Timur-Utara mengirimkan empat orang PK Madya dan satu orang PK Muda dalam proses penyusunan instrumen. Mereka adalah Marlan Parakas, Yuli Rosfarita, Eko Darmiyati, Diah Wahyuningsih, dan Ahmad Wisudharta. Kamis (22/7/2021) Ditjen PAS menggelar rapat dengan agenda menerima masukan dari para PK melalui daring. Ditjen PAS antara lain bertanya mengenai proses penggalian data yang biasanya dilakukan dari mulai tahap Pra-ajudikasi hingga Post-ajudikasi. Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari yang dimulai pada hari ini hingga Jumat (23/7/2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar