Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987, tanggal 2 Mei 1987, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan telah ditetapkan bahwa BAPAS Kelas I Jakarta Timur-Utara mempunyai tugas pokok memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, Bapas memiliki tugas dan fungsi dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan dalam peradilan pidana anak.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut BAPAS Kelas I Jakarta Timur-Utara mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan; Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
- Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
- Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan;
- Melakukan urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan.
Bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang diberikan oleh BAPAS Kelas I Jakarta Timur-Utara diantaranya adalah :
- Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk warga binaan yang akan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, asimilasi, dan pembinaan dalam/mutasi;
- Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk anak yang berhadapan dengan hukum;
- Pemberian pembinaan kemandirian berupa pelatihan kerja kepada klien pemasyarakatan;
- Pemberian pembinaan kepribadian berupa konsultasi dan konseling kepada klien pemasyarakatan;
- Pendampingan sidang anak dalam proses pengadilan.