Senin (22/11/2021) para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Timur-Utara melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi zoom. Sidang hari ini bukanlah sidang rutin, melainkan khusus karena membahas perkara ABH agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. Pada sidang TPP hari ini membahas 2 (dua) perkara ABH untuk kasus perlindungan anak.
Sidang TPP membahas perkara ABH dengan inisial MI (15 tahun) dan F (15 tahun) yang merupakan klien ABH dari PK Ahli Muda Venny Anis Dahlan dan Suci Nuraksari Titi. MI dan F terlibat perkelahian sehingga menyebabkan korban, yang kebetulan juga masih dalam usia Anak, luka-luka pada Selasa (16/11/2021) di sekitar wilayah Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Perkelahian terjadi sekitar pukul 21.00 WIB dan dipicu saling ejek diantara tersangka ABH dan korban. Korban mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut dan sempat dirawat di rumah sakit, meski saat ini sudah kembali pulang ke rumah. Menurut PK yang menangani perkara ini, salah satu penyebab ABH bisa terlibat perkelahian dikarenakan faktor pengawasan dari kedua orang tua ABH yang minim. Kedua orang tua ABH sibuk bekerja sehingga pengawasan kepada kedua ABH dinilai kurang. Pada kesimpulannya Venny dan Suci merekomendasikan bagi kedua ABH agar diberikan diupayakan Diversi dengan rekomendasi pembinaan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK). Hal ini mengingat ada niat baik dari keluarga korban untuk menyelesaikan perkara ini di luar proses pidana dan ancaman hukuman terhadap ABH yang dibawah 7 tahun.
Setelah mendengarkan paparan dari kedua PK yang menangani perkara tersebut, demi kepentingan terbaik bagi anak, akhirnya diputuskan dalam sidang TPP bahwa disetujui rekomendasi bagi kedua ABH adalah upaya Diversi dengan pembinaan di BRSAMPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar