Senin 04 Januari 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan “Penguatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020”. Kegiatan dilaksanakan melalui daring dan diikuti oleh seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB diikuti pula oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan sosialisasi dan penguatan terkait Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, sehingga menjadi satu pemahaman atas program tersebut.
Pemaparan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam paparannya, PK Ahli Utama menyampaikan hal-hal pokok yang terkandung dalam Peraturan Menteri tersebut, antara lain:
- Peraturan yang lebih kompleks dan akuntabel mengenai program Asimilasi Rumah dan Integrasi.
- Pemberdayaan peran Pembimbing Kemasyarakatan sejak awal pelaksanaan program.
- Adanya Sistem Pengawasan Terpadu.
- Adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta Asesmen pada klien yang akan mendapatkan program Asimilasi Rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar