• Pelaksanaan Wajib Lapor Klien Bapas Jakarta Timur-Utara Selama Pandemi COVID-19


    Dalam rangka upaya mengurangi penyebaran dan penularan Virus COVID-19, bimbingan langsung ke Kantor Bapas dialihkan. Klien Bapas Jakarta Timur-Utara tetap bisa melaksanakan Wajib Lapor Cukup dari Rumah Saja kepada Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.

    Kami Siap Melayani Wajib Lapor Melalui SMS, Telepon atau aplikasi Whatsapp.

    Perubahan batas waktu akan diinformasikan lebih lanjut menyesuaikan kondisi terakhir terkait Pandemi Virus COVID-19.

    Mari tingkatkan kewaspadaan, putus mata rantai penularan COVID-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta berdoa agar pandemi ini segera berakhir.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut