Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak tahun 2020 membawa dampak bagi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang Pemasyarakatan. Pada tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Peraturan Menteri tersebut ditujukan tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pembinaan di Lapas/Rutan di seluruh wilayah Indonesia. Seperti diketahui, mayoritas Lapas/Rutan di Indonesia mengalami over capacity, artinya jumlah WBP yang menghuni Lapas/Rutan melebihi jumlah kapasitas normal suatu Lapas atau Rutan. Hal ini akan sangat berisiko, mengingat penyebaran Covid-19 yang sangat rentan pada kerumunan manusia. Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut banyak WBP yang sudah menerima program Asimilasi dan bisa berkumpul dengan keluarganya lebih awal selama tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemasyarakatan.
Meski telah banyak WBP yang diberikan program Asimilasi selama tahun 2020 demi meminimalisir penyebaran Covid-19, namun masih banyak hal-hal yang dirasa perlu diperbaiki untuk tahun 2021 terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Mengingat kebijakan program Asimilasi dan Integrasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Oleh karena itu Menteri Hukum dan HAM membuat perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenkumham ini dituangkan beberapa poin perubahan berupa penambahan substansi, perubahan substansi, dan penghapusan substansi. Beberapa poin tersebut antara lain:
- Perubahan Judul dengan Mengurai Integrasi Menjadi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Poin ini memberikan kejelasan kepada masyarakat dan pejabat-pejabat pengguna Permenkumham ini tentang pemberian hak integrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena hak integrasi lebih jelas.
- Penambahan Substansi Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana/Anak Warga Negara Asing Poin ini ditujukan untuk mengakomodir tuntutan masyarakat, menghindari pelanggaran terhadap asas non diskriminatif, dan mekanisme penunjukan tempat asimilasi bagi warga negara asing.
- Penambahan Klausul Pengecualian Syarat Bagi Pidana Singkat Poin ini mengakomodir pidana dibawah 6 bulan bagi Narapidana dan dibawah 3 bulan bagi Anak.
- Perubahan dan Penambahan Syarat Asimilasi Pada poin ini dijelaskan syarat tambahan bagi Narapidana/Anak yang akan mendapatkan program yaitu mewajibkan adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)
- Penambahan Alternatif Tindak Pidana Poin ini sebagai alternatif perumusan substansi yang mengakomodir pelaku tindak pidana pencurian, pembunuhan, dan asusila melalui
- Alternatif Tindak Pidana Yang Tidak Diberikan Asimilasi Pada poin ini dijelaskan bahwa Asimilasi tidak bisa diberikan bagi WBP yang mengulangi tindak pidana dan tindak pidana yang sangat menarik perhatian masyarakat.
Selain poin-poin yang telah dijabarkan diatas, perubahan juga terjadi pada penambahan mekanisme pembatalan, penambahan syarat bagi warga negara asing, penambahan pencabutan asimilasi, menghilangkan syarat yang tidak dapat diukur, penambahan CB & CMB bagi Anak, penambahan verifikasi oleh kantor wilayah, perubahan mekanisme cetak SK, dan masa berlaku Permenkumham.
Seluruh perubahan yang dituang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 bertujuan untuk menyempurnakan implementasi program Asimilasi dan Integrasi terkait pencegahn penyebaran Covid-19 yang telah berjalan selama hampir 1 (satu) tahun. Diharapkan dengan adanya penyempurnaan aturan mengenai Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, program Asimilasi dan Integrasi yang diberikan kepada WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar