Pencegahan korupsi adalah salah satu tantangan yang dihadapi oleh para penegak hukum, terutama di era digital seperti sekarang. Pada hari Kamis 05 November 2020, bertempat di kantor Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara Nety Saraswaty beserta beberapa petugas Pembimbing Kemasyarakatan, yang juga merupakan penegak hukum, mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hal ini dalam rangka meningkatkan wawasan dan kemampuan petugas dalam hal pencegahan korupsi melalui teknologi informasi.
Webinar yang berjudul “Cegah Korupsi: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Penegak Hukum melalui Teknologi Informasi” diikuti oleh para penegak hukum dari mulai Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Mahkamah Agung, dan Pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia, termasuk para petugas PK Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu sambutan diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dalam sambutannya, Suharso Monoarfa menekankan pentingnya menjamin supremasi hukum dan peningkatan teknologi informasi dalam pelayanan hukum bagi masyarakat. “Tantangan kedepan adalah bagaimana membangun sistem hukum yang menjamin supremasi hukum berdasarkan keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Suharso. “Peningkatan e-Governance bukan hanya membuat pelayanan public lebih cepat, murah dan praktis, namun diharapkan juga mampu meningkatkan good governance,” imbuhnya.
Selanjutnya, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pidato kunci/keynote speech dalam webinar ini. Dalam pidatonya, Mahfud menekankan kepada seluruh para peserta webinar untuk tidak main-main dalam penegakan hukum di Indonesia. Mahfud menjelaskan bahwa sekarang adalah era yang berbeda dimana teknologi informasi sudah berkembang pesat sehingga sangat mudah mencari informasi dan data, sehingga aparat penegak hukum sudah tidak bisa lagi ‘memain-mainkan’hukum kepada masyarakat. “Di era seperti sekarang ini, penegak hukum sudah tidak bisa lagi ‘main-main’ dalam perkara hukum seperti dahulu, karena di era digital seperti sekarang tranparansi dan akuntabilitas para penegak hukum dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Mahfud. Menkopolhukam juga mendorong agar proses penangan perkara pidana, khususnya dalam hal administrasi bisa dirubah dari yang dahulu secara manual ke digital berbasis teknologi informasi.
Setelah Menkopolhukam memberikan pidato kunci, acara webinar dilanjutkan dengan paparan narasumber dari KPK yaitu Indira Malik, dan Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djoko Poerwanto. Dalam paparannya dijelaskan aplikasi/sistem informasi yang sudah dibuat oleh masing-masing instansi dalam hal pencegahan korupsi. Inti dari webinar ini adalah mendorong seluruh aparat penegak hukum agar memiliki ‘mindset’ pencegahan korupsi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, agar hasil yang dicapai bisa lebih maksimal, cepat, akurat sehingga masyarakat terlayani dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum. Selain itu webinar ini mengajak seluruh stakeholder agar bisa berkoordinasi khususnya dalam pembuatan suatu sistem informasi/aplikasi yang terintegrasi satu sama lain antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Mahkamah Agung dan Pemasyarakatan dalam hal penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengakses informasi terkait tindak pidana korupsi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar