• PENDAMPINGAN ABH DI POLRES JAKARTA TIMUR

    Pada hari Senin 09 November 2020 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda dari Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara Husnul Aulia, melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Metro Jakarta Timur. Husnul melakukan Pendampingan terhadap ABH MH yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan perkara UU Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun hanya boleh dikenakan Pengambilan Keputusan. Dalam proses Pengambilan Keputusan bagi ABH MH, PK mendengarkan keterangan dari Klien Anak, Orang Tua Klien Anak, Penyidik, dan Orang Tua Korban. Setelah dilakukan upaya mediasi dan diskusi dari seluruh pihak yang hadir, telah tercapai kesepakatan berupa Pengambilan Keputusan bagi ABH MH adalah Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT), dengan catatan pihak keluarga Klien Anak harus membayar ganti rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga Anak Korban, dari tuntutan awal keluarga Anak Korban sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibayarkan oleh pihak keluarga Klien Anak langsung saat itu juga, dengan sisa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang lain dibayarkan dengan mencicil sebanyak 2 kali.



  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut