Rabu (01/04) –
Berkenaan dengan program Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam
rangka pencegahan dan penanggualangan penyebaran covid-19 di Lapas / Rutan /
LPKA sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020, maka perlu melibatkan Bapas
sebagai instansi yang melakukan pengawasan dan pembimbingan klien. Petugas
Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan)
bersama dengan Lapas dan Rutan secara bersama-sama membebaskan atau
mengeluarkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh program asimilasi dan
integrasi.
Rabu, 01 April 2020 dilakukan penerimaan klien asimilasi dan integrasi dari Lapas dan Rutan yang berada di wilayah DKI Jakarta oleh petugas Bapas Jakarta Timur-Utara.
Setelah melakukan penerimaan
klien, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengawasan dan
pembimbingan terhadap klien tersebut.
Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna H. Laoly, berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tidak
melakukan PUNGLI atas program asimilasi dan integrasi terhadap WBP di Lapas /
Rutan sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No 19 Tahun 2020.
Beliau juga menegaskan bahwa narapidana yang dibebaskan dan kembali berulah
akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, Nety Saraswaty, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
panik dan dapat menerima klien yg sedang menjalani Asimilasi di rumah. Peran serta
masyarakat sangat diharapkan untuk dapat membantu melakukan pengawasan agar
klien asimilasi tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar