• Penggalian Data Litmas di Tengah Pandemi COVID-19 oleh PK Bapas Jakarta Timur-Utara


    Jumat (27/03) - Dalam rangka mengurangi dampak penyebaran dan penularan wabah Virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan beberapa kebijakan. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang dimaksud, Bapas Jakarta Timur-Utara mengambil langkah progresif dalam menanggulangi COVID-19 namun tetap selaras dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. 



    Salah satunya pelaksanakan kegiatan penggalian data Litmas dengan menerapkan prinsip social/phisycal distancing (meminimalisir kontak fisik) atau dengan cara mempelajari dokumen dan laporan pembinaan wali Pemasyarakatan serta data dukung lainnya. 

    Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara berkoordinasi dengan petugas di Lapas Kelas I Cipinang melaksanakan penggalian data Litmas Crash Program terhadap 28 (Dua Puluh Delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang melalui teknologi video call. 


    Melalui media tersebut PK Bapas tetap dapat menjalankan tusinya namun dengan menerapkan physical distancing. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, namun tetap dapat menjalankan tupoksi Bapas.



  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut