Jumat (27/03) - Dalam
rangka mengurangi dampak penyebaran dan penularan wabah Virus Corona,
Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan beberapa kebijakan. Sebagai tindak
lanjut dari kebijakan yang dimaksud, Bapas Jakarta Timur-Utara mengambil
langkah progresif dalam menanggulangi COVID-19 namun tetap selaras dengan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Salah satunya pelaksanakan
kegiatan penggalian data Litmas dengan menerapkan prinsip social/phisycal
distancing (meminimalisir kontak fisik) atau dengan cara mempelajari dokumen
dan laporan pembinaan wali Pemasyarakatan serta data dukung lainnya.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta
Timur-Utara berkoordinasi dengan petugas di Lapas Kelas I Cipinang melaksanakan penggalian data Litmas Crash Program terhadap 28 (Dua Puluh Delapan) Warga
Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang melalui
teknologi video call.
Melalui
media tersebut PK Bapas tetap dapat menjalankan tusinya namun dengan
menerapkan physical distancing. Hal tersebut merupakan salah satu upaya
untuk mencegah dan memutus
mata rantai penyebaran COVID-19, namun tetap dapat menjalankan tupoksi
Bapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar