Jakarta – Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada
akhir-akhir ini sedang digalakkan oleh
pemerintah, begitu juga pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Pelaksanaan Saber
Pungli pun telah ditindaklanjuti oleh Kantor
Wilayah Kemenkumham DKI dengan melakukan
sosialisasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya.
Pada hari Kamis, 17 November 2016 Tim Saber Pungli Kanwil
Kemenkumham DKI juga melakukan kunjungan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Jakarta Timur-Utara guna sosialisasi mengenai pungli, dimana Tim Saber Pungli
tersebut berjumlah 4 (empat) orang dan diterima dengan antusias oleh para
pegawai Bapas Jakarta Timur Utara yang ingin mengetahui lebih dalam masalah
yang berkaitan dengan Pungli tersebut.
“Dasar dari pembentukan Tim Satgas Saber Pungli yaitu
Perpres 87 Tahun 2016 dan ditindaklanjuti dengan SK Menteri Hukum dan HAM
kemudian di tingkat wilayah dibuat SK Kanwil untuk pembentukan Tim” ujar Bapak
Suratin Eko Supono, salah satu anggota Tim Saber Pungli Kanwil DKI.
Dijelaskan oleh Bapak Eko bahwa upaya pencegahan
pungli dapat dilakukan melalui beberapa cara:
1. Pendekatan personal kepada pegawai yaitu dengan
mengubah mindset untuk tidak melakukan Pungutan Liar;
2. Melakukan sosialisasi;
3. Membuat mapping tempat-tempat
yang diindikasi terjadinya pungli di UPT baik di unit pemasyarakatan, imigrasi
maupun pelayanan hukum.
Acara
dilanjutkan oleh Bapak Suandri mengenai area yang diindikasi pungli di kantor
Balai Pemasyarakatan dan tak lupa disampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu wajibnya pemasangan banner tentang
Pelayanan Bebas PUNGLI.
”Adapun
pemasangan banner telah dilaksanakan di kantor kami sejak dicanangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM RI”, pungkas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapas Jakarta
Timur Utara.
Dokumentasi
oleh : Rio Dwi Santosa
Kontributor
Berita : Vikanita Aprilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar