Jakarta – Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar teleconference dengan seluruh jajaran
Kantor Wilayah Kemenkum HAM seluruh Indonesia mengenai Saber PUNGLI Senin (7/11/2016). Seluruh pegawai Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara bersama Plt Kabapas mengikuti dan mendengarkan paparan
yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal
Bambang Rantam dan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pusat
Aidir Amin Daud
Pengukuhan
UPP Kemenkumham
menjadi momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya
strategis untuk meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan dan penyelesaian
pungli.
Bambang
Rantam menyampaikan dengan tegas bahwa setiap perbuatan PUNGLI akan ditindak
dengan tegas sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 mengenai Disiplin
PNS.
“Apabila ada
pelanggaran di daerah dapat ditangani oleh Satgas SABER PUNGLI Kanwil, namun
jika tidak dapat diselesaikan dengan baik dapat dilaporkan ke UPP Pusat”,
ungkap Bambang Rantam.
Ketua UPP Pusat mengingatkan kepada para Kanwil dan
jajarannya untuk tutup buku urusan PUNGLI, bahkan untuk penyambutan Eselon I di
daerah tidak boleh ada pelayanan yang berlebihan, ungkap Aidir Amin Daud.
Petunjuk mengenai penerimaan tamu di daerah akan
dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Ka Biro Umum Sekjen
Kemenkumham RI.
Acara
teleconference dilanjutkan tanya jawab perwakilan dari Kanwil Bangka Belitung,
Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan lain-lain mengenai kondisi di daerah
masing-masing.
“Untuk
pertanyaan, diskusi dan konsultasi mengenai pemberantasan PUNGLI dapat
disampaikan di email upp@kemenkumham.go.id ”, pungkas Bambang Rantam.
Acara
ditutup dengan Salam Pembaharuan, seluruh peserta teleconference menjawab “Kami
PASTI”.
Dokumentasi oleh : Rio Dwi Santosa
Editor : Vikanita Aprilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar