• PEGAWAI BAPAS JAKARTA TIMUR UTARA IKUTI TELECONFERENCE BERSAMA SEKJEN DAN KETUA UPP KEMENKUMHAM PUSAT




    Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar teleconference dengan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum HAM seluruh Indonesia mengenai Saber PUNGLI Senin (7/11/2016). Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara bersama Plt Kabapas mengikuti dan mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal  Bambang Rantam dan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI selaku Ketua  Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pusat Aidir Amin Daud
    Pengukuhan UPP Kemenkumham menjadi momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan dan penyelesaian pungli.
    Bambang Rantam menyampaikan dengan tegas bahwa setiap perbuatan PUNGLI akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS.
    “Apabila ada pelanggaran di daerah dapat ditangani oleh Satgas SABER PUNGLI Kanwil, namun jika tidak dapat diselesaikan dengan baik dapat dilaporkan ke UPP Pusat”, ungkap Bambang Rantam.

    Ketua UPP Pusat mengingatkan kepada para Kanwil dan jajarannya untuk tutup buku urusan PUNGLI, bahkan untuk penyambutan Eselon I di daerah tidak boleh ada pelayanan yang berlebihan, ungkap Aidir Amin Daud.
    Petunjuk mengenai penerimaan tamu di daerah akan dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Ka Biro Umum Sekjen Kemenkumham RI.

    Acara teleconference dilanjutkan tanya jawab perwakilan dari Kanwil Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan lain-lain mengenai kondisi di daerah masing-masing. 
     
     “Untuk pertanyaan, diskusi dan konsultasi mengenai pemberantasan PUNGLI dapat disampaikan di email upp@kemenkumham.go.id ”, pungkas Bambang Rantam.
    Acara ditutup dengan Salam Pembaharuan, seluruh peserta teleconference menjawab “Kami PASTI”.



    Dokumentasi oleh : Rio Dwi Santosa
    Editor : Vikanita Aprilia
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut