Jumat (21/1/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian SKP dan PPKP bagi seluruh ASN yang berada di Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham DKI Jakarta. Kegiatan dilaksanakan secara daring menggunakan media teleconference.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham Nomor : SEK-04.KP.05.02 Tahun 2021 tanggal 07 September 2021 tentang Pelaksanaan Penyusunan SKP Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh pegawai Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mengikuti kegiatan ini melalui gawai masing-masing.
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi pengisian SKP tahun 2021 yang dilaksanakan bulan Desember 2021 lalu. Sosialisasi ini menjadi hal yang krusial karena Penilaian SKP Tahun 2021 bagi seluruh pegawai Kemenkumham di wilayah DKI Jakarta diberi tenggat waktu sampai tanggal 31 Januari 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar