Senin (15/11/2021) para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Timur-Utara melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi zoom. Sidang hari ini bukanlah sidang rutin, melainkan khusus karena membahas perkara ABH agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. Pada sidang TPP hari ini membahas 2 (dua) perkara ABH untuk kasus perlindungan anak dan pengeroyokan.
Sidang TPP membahas perkara ABH dengan inisial AP (17 tahun) dan AM (17 tahun) yang merupakan klien ABH dari PK Ahli Muda Lely Mareyke Pajouw dan Aris Moenandar. Ini merupakan proses lanjutan yang dilakukan oleh Lely dan Aris, setelah sebelumnya sudah melakukan penggalian data baik kepada ABH, keluarga ABH dan keluarga korban. AP dan AM terlibat tawuran antar pelajar pada Rabu (3/11/2021) di sekitar Halte Pasar Enjo, Jatinegara, Jakarta Timur. Akibat tawuran yang terjadi, AP dan AM sempat membacok korban dengan senjata tajam clurit sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut PK yang menangani perkara ini, kedua tersangka ABH ternyata ikut dalam tawuran antar pelajar karena dipersuasi oleh salah satu senior mereka di sekolah. Pada kesimpulannya Lely dan Aris merekomendasikan bagi kedua ABH agar diberikan pembinaan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), mengingat kedua ABH masih berstatus pelajar dan salah satu ABH bahkan termasuk siswa yang berprestasi.
Setelah mendengarkan paparan dari kedua PK yang menangani perkara tersebut, beberapa peserta sidang TPP memberikan tanggapan dan masukannya. Salah satunya adalah masukan bagi kedua PK agar mendengarkan tanggapan dari masyarakat setempat dan pihak sekolah, apakah selama ini memang kedua ABH berkelakuan baik. Demi kepentingan terbaik bagi anak, akhirnya diputuskan dalam sidang TPP bahwa rekomendasi bagi kedua ABH adalah pembinaan di BRSAMPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar