• Pencegahan Dini Penyebaran Virus Covid-19 melalui Penyemprotan Cairan Disinfektan

    Sabtu (20/11/2021) Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara telah melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh gedung Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara.
    Tujuan dari penyemprotan cairan disinfektan untuk membersihkan permukaan benda-benda atau pun lainnya dari dugaan adanya virus. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara berharap berharap terbebas dari virus covid-19 sehingga para petugas terhindar virus dan dapat memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pengguna pelayanan kami. Tetap Waspada Virus Covid-19 masih eksis di sekitar kita. Salam Sehat !
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut