Pada hari Jumat 08 November 2021 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Venny Anis Dahlan dan Suci Nuraksari melakukan kegiatan pendampingan pemeriksaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FK dan MI dengan perkara pasal Pengeroyokan dan Pelrindungan Anak bertempat di Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam pendampingan tersebut klien Anak juga di dampingi oleh Keluarga dan Penasihat Hukum, di duga kedua klien Anak tersebut melakukan pengeroyokan terhadap Anak lainnya karena ada singgungan antar mereka. Di butuhkan wawancara dan penggalian data yang mendalam dari Pembimbing Kemasyarakatan agar terciptanya keadilan bagi pihak pelaku maupun korban. Kordinasi lanjutan akan terus di lakukan baik dengan penyidik dan pihak korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar