Terorisme merupakan salah satu tindak pidana yang harus mendapatkan perhatian khusus. Hal ini dikarenakan para pelaku yang terlibat, biasanya sudah ‘dicuci’ otaknya sehingga akibat yang ditimbulkan dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sadar akan hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian mengundang seluruh petugas dibawah Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjen PAS, untuk mengikuti kegiatan konsinyering penyusunan panduan penggalian data dan informasi dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) Anak yang terlibat tindak pidana terorisme. Kegiatan dilakukan secara virtual melalui media teleconference pada Senin (22/11/2021).
Bapas Jakarta Timur-Utara tentunya turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan mengikutsertakan beberapa pejabat struktural dan pembimbing kemsyarakatan (PK), khususnya PK Ahli Madya. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Litmas dan Pendampingan Darma Lingganawati, yang dilanjutkan sambutan dari pihak Yayasan Prasasti Perdamaian. Setelah itu paparan mengenai draft panduan penggalian data dan informasi disampaikan oleh Hastria selaku perwakilan dari Kasubdit Litmas dan Pendampingan Ditjen PAS.
Acara kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan seluruh masukan dan saran dari para PK di seluruh Indonesia yang telah bergabung melalui media virtual. Salah satu saran dari peserta kegiatan adalah untuk kedepannya dalam memberikan rekomendasi bagi ABH yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, dilibatkan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penyusunan rekomendasi Litmas. Hal ini dikarenakan BNPT dinilai lebih mumpuni dalam menangani kasus terorisme. Dari kegiatan konsinyering yang dilakukan, nantinya diharapkan dapat terbentuk suatu panduan yang komprehensif dalam penggalian data penyusunan Litmas terhadap Anak yang terlibat tindak pidana terorisme, agar rekomendasi yang dibuat untuk Anak memang tepat sasaran dan mampu mengembalikannya ke pemahaman NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar