Dalam rangka terus menggaungkan keadilan restoratif/restorative justice (RJ) di lingkungan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) lakukan sosialisasi draft pedoman RJ bagi klien dewasa, di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara pada Senin (11/4/2022). Kegiatan dilakukan secara langsung di aula lantai 2 kantor Bapas Jakarta Timur-Utara mulai pukul 10.00 WIB.
Sebuah kehormatan bagi Bapas Jakarta Timur-Utara karena dipilih oleh Ditjen PAS untuk memberikan sosialisasi terkait pedoman RJ bagi klien dewasa. Hal ini dikarenakan bukan hanya para pegawai Bapas Jakarta Timur-Utara saja yang mengikuti kegiatan, melainkan juga perwakilan dari seluruh Bapas di DKI Jakarta.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA) Pujo Harinto hadir langsung dan memberikan kata sambutan bagi para peserta. Selain itu hadir pula Direktur CDS (Center for Detention Studies) Ali Aranoval yang memberikan sambutannya. Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara Nety Saraswaty turut hadir dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh beberapa perwakilan PK Bapas Jakarta Timur-Utara.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi adalah Kasubdit Litmas dan Pendampingan Darma Lingganawati yang dibantu oleh jajaran dibawahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft pedoman RJ bagi klien dewasa kepada seluruh insan Bapas di DKI Jakarta. Kegiatan ini juga menjadi bahan masukan bagi tim penyusun pedoman agar implementasi RJ bagi klien dewasa berjalan maksimal kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar