Kamis (11/11/2021) Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Jakarta Timur-Utara melakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus tawuran antar pelajar. ABH disangkakan dengan pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. PK Muda yang diberi tugas untuk menangani kasus ini adalah Lely Mareyke Pajouw dan Aries Moenandar. PK bertugas melakukan penggalian data Litmas sesuai dengan amanah UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pertama, Lely dan Aris melakukan penggalian data langsung kepada kedua ABH yang berinisial AP (17 tahun) dan AM (17 tahun) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur. Kedua ABH saat ini sama-sama duduk di bangku SMK kelas XI.
Kejadian tawuran antar pelajar ini terjadi pada Rabu 03 November 2021 di sekitar Halte Pasar Enjo, Jatinegara, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggalian data, didapatkan fakta oleh petugas bahwa kedua ABH bisa ikut terlibat dalam tawuran tersebut, salah satunya dikarenakan faktor senioritas pelajar. AP dan AW mengaku bahwa awalnya mereka diajak oleh salah seorang senior mereka yang berinisial F, lalu mereka berangkat dengan membawa senjata tajam berupa clurit. Ketika tawuran terjadi, kedua ABH terbukti membawa senjata tajam berupa clurit dan sempat membacok korban hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan penggalian data kepada ABH, Lely dan Aris juga melakukan wawancara dengan kedua keluarga korban di Polsek Jatinegara. Keluarga korban mengaku menolak untuk berdamai dan berniat untuk melanjutkan proses hukum bagi kedua tersangka ABH. Setelah itu, kedua PK Muda ini juga mewawancarai kedua orang tua korban. Dari penggalian data dilakukan, diharapkan nantinya kedua PK Muda ini dapat memberikan rekomendasi yang terbaik bagi kedua ABH ini, mengingat keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar