Reses atau Masa Reses adalah periode dimana para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR RI, misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Reses yang dilakukan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pihak Legislatif dalam hal ini DPR RI dan Eksekutif dalam hal ini Pemerintah. Kamis tanggal 18 Februari 2021 Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mendapatkan undangan kunjungan kerja virtual dari Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI adalah komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan.
Selain dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, kegiatan kunjungan kerja virtual tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah DKI Jakarta, termasuk Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Seluruh pejabat struktural di lingkungan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hadir dalam acara tersebut dan dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara Nety Saraswaty di kantor Bapas di Jl. Pembina I No.2 Jakarta Timur.
Kegiatan kunjungan kerja berlangsung lancar. Di awal sesi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Liberti Sitinjak memberikan pemaparannya kepada anggota Komisi III DPR RI terkait kinerja kantor wilayah selama tahun 2020. Setelah itu terjadi tanya jawab dan diskusi antara anggota Komisi III DPR RI dan pejabat tinggi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Ada beberapa poin yang disoroti oleh Komisi III DPR RI, antara lain:
- Dalam lingkungan kerja Pemasyarakatan, disoroti poin keamanan dan over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang masih belum menemukan solusi penanganan, serta memaksimalkan vaksinasi bagi para tenaga medis di Lapas/Rutan mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih masif.
- Dalam lingkungan kerja Imigrasi, disoroti poin mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih terdapat celah dan ilegalitas di dalamnya, serta belum maksimalnya wadah bagi Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka.
Selain daripada itu semua, kendala dan permasalahan umum lainnya masih berada pada bahasan mengenai anggaran, fasilitas, sistem pelayanan, dan administrasi, serta disoroti pula mengenai UPT yang belum memiliki gedung sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar