• ARAHAN TUGAS IRJEN & PLT. SEKJEN KEMENKUMHAM RI

    Rabu, 03 Februari 2021 para pejabat struktural di lingkungan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mengikuti kegiatan “Arahan Tugas Irjen & Plt. Sekjen Kemenkumham RI” dengan metode daring melalui aplikasi Zoom. Arahan tugas disampaikan langsung oleh Irjen sekaligus Plt. Sekjen Kemenkumham RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H. kepada seluruh peserta yang berada di wilayah Indonesia. Kegiatan ini disampaikan oleh Irjen & Plt. Sekjen Kemenkumham RI sebagai refleksi dan penyemangat di awal tahun bagi seluruh insan Pengayoman dimanapun mereka berada.
    Di awal pemaparannya, Andap Budhi Revianto mengajak seluruh peserta untuk merenungi dan berdoa sejenak terkait berbagai macam musibah yang menimpa negeri tercinta Indonesia pada awal tahun 2021, dari mulai wabah Covid-19 yang belum mereda, tanah longsor di Jawa Barat, banjir di Kalimantan Selatan, gempa bumi di Sulawesi Barat, dan masih banyak yang lainnya. Andap juga memaparkan sejumlah insan Pengayoman yang harus ‘gugur’ di tengah pandemi Covid-19.
    Kemudian, Irjen Kemenkumham yang sebelumnya berasal dari Polri ini menyampaikan evaluasi kinerja seluruh kantor wilayah Kemenkumham RI pada tahun 2020, mulai dari evaluasi capaian anggaran, nilai SMART, nilai IKPA, rekap tindak lanjut temuan BPK RI pada kantor wilayah, serta satker-satker pada kantor wilayah yang mendapatkan predikat WBK/WBBM pada tahun 2020. Andap menyampaikan apresiasinya kepada seluruh satker yang mendapatkan predikat WBK/WBBM tahun 2020, dan memberikan semangat kepada suluruh satker yang belum mendapatkan agar bisa mendapatkan predikat tersebut di tahun ini.
    Setelah itu, Plt. Sekjen Kemenkumham RI ini melanjutkan pembahasan terkait hukuman disiplin (Hukdis) pegawai. Menurut data yang diperoleh selama tahun 2020 ada total 231 hukuman disiplin yang diberikan kepada pegawai Kemenkumham RI di seluruh Indonesia. Hukuman disiplin yang diberikan dari mulai hukuman berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat, hingga hukuman ringan seperti penundaan kenaikan gaji. Pelanggaran yang dilakukan pun bermacam-macam, dari mulai narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, suap, tidak masuk kerja, perselingkuhan, asusila dan yang lainnya. Andap berharap agar di tahun ini hukuman disiplin yang diberikan kepada pegawai bisa menurun dari tahun sebelumnya.
    Pada akhir penyampaiannya, Andap mengajak seluruh peserta, khususnya kepada para pimpinan satker di seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi baik bagi instansi dengan menjadi role model yang baik dengan memberikan teladan bagi bawahan, selalu mengecek pekerjaan dari bawahannya, dan mau turun ke lapangan. Dengan demikian dirinya meyakini bahwa kinerja Kemenkumham kedepannya semakin baik dan “Lebih PASTI”.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut