• Bimbingan Klien Via Daring dan Penyemprotan Desinfektan sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Penyeb


    Senin (23/03) – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, bimbingan klien langsung ke kantor dialihkan untuk sementara waktu. Klien Bapas tetap bisa melaksanakan wajib lapor cukup dari rumah saja. Petugas Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara siap melayani wajib lapor klien melalui SMS, Telepon atau Whatsapp. 



    Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020. Perubahan batas waktu akan diinformasikan lebih lanjut menyesuaikan kondisi terakhir terkait Pandemi Virus COVID-19. 

    Kemudian untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Bapas Jakarta Timur-Utara juga melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan disinfektan dilakukan menyeluruh baik areal perkantoran atau publik. Penyemprotan dilakukan dengan sprayer dan menggunakan cairan disinfektan dengan kandungan bahan aktif sodium hypochlorite (natrium hipoklorit). Upaya ini merupakan salah satu langkah untuk mengurangi penyebaran virus corona.



    Ingatlah bahwa “Kami bekerja untuk anda. Kami harap anda tinggal di rumah demi kami yang bekerja untuk anda.” Jaga kesehatan Anda, jaga jarak fisik, dan tetap di rumah. Mari berdoa bersama agar pandemi Corona segera berakhir.


  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut