Senin (23/03) – Dalam
rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, bimbingan klien
langsung ke kantor dialihkan untuk sementara waktu. Klien Bapas tetap bisa
melaksanakan wajib lapor cukup dari rumah saja. Petugas Bapas Kelas I Jakarta
Timur-Utara siap melayani wajib lapor klien melalui SMS, Telepon atau Whatsapp.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020. Perubahan batas waktu
akan diinformasikan lebih lanjut menyesuaikan kondisi terakhir terkait Pandemi
Virus COVID-19.
Kemudian untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Bapas Jakarta Timur-Utara juga melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan disinfektan
dilakukan menyeluruh baik areal perkantoran atau publik. Penyemprotan dilakukan
dengan sprayer dan menggunakan cairan disinfektan dengan kandungan bahan aktif
sodium hypochlorite (natrium hipoklorit). Upaya ini merupakan salah satu
langkah untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Ingatlah bahwa “Kami bekerja untuk anda. Kami harap anda tinggal di rumah demi
kami yang bekerja untuk anda.” Jaga kesehatan Anda, jaga jarak fisik, dan tetap
di rumah. Mari berdoa bersama agar pandemi Corona segera berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar