Rabu (12/1/2022) Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda (PK Muda) Bapas Jakarta Timur-Utara yaitu Ahmad Wisudharta dan Petrus Irwanto melaksanakan tugas pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya melaksanakan pendampingan ABH di Polda Metro Jaya.
PK Ahli Muda Ahmad dan Petrus melaksanakan tugas untuk menangani ABH berinisial MM (8 tahun) dan AB (7 tahun) dalam perkara Perlindungan Anak. Mengingat ABH masih berusia dibawah 12 tahun, maka rekomendasi dari Bapas dan keputusan yang diambil bagi ABH adalah Pengambilan Keputusan untuk Anak Kembali Kepada Orang Tua (AKOT). Keputusan ini didasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bagi ABH yang berusia dibawah 12 tahun.
Hadir dalam proses pengambilan keputusan adalah penyidik dari Polda Metro Jaya, anak korban beserta orang tua, anak pelaku beserta orang tua, perwakilan dari P2TP2A wilayah DKI Jakarta, dan PK Bapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar