• Asesmen Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Warga Binaan yang Bertugas Sebagai Tamping untuk Cegah Risiko Penyimpangan

            Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur-Utara melakukan Asesmen Risiko Residisme dan Asesmen Kebutuhan (kriminogenik) terhadap beberapa warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam rangka melakukan intervensi dan masukan dalam program pembinaan di dalam Lapas yang ditugaskan sebagai tamping di beberapa bidang. Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan risiko penyimpangan  dalam pemberian tugas sebagai tamping melalui asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan.


            

            Sejak akhir Desember lalu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur-Utara sudah mulai melaksanakan asesmen untuk tenaga tamping sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Lapas dan Rutan.

  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut