• Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan sebagai Amanat dari Undang-undang SPPA Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur-Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan Pendampingan Diversi

    Kamis (9/12/2021) Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Iyan Suvenly dan Yulinar Dwi Rahayu melakukan Pendampingan dalam rangka Pelaksanaan Diversi di tingkat Penyidikan pada Polres Jakarta Timur atas perkara dua orang ABH yang diduga melakukan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP.
    Dalam hal ini pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu ABH, Keluarga ABH, Keluarga Korban, PK Bapas, Pekerja Sosial, Pihak Kemenpora serta Penyidik sebagai Fasilitator. Dalam pertemuan tersebut baru hanya mempertemukan para pihak dan satu kesepahaman atas kasus tersebut. Belum ada hasil kesepakatan Diversi dari pertemuan tersebut dan akan di lanjutkan seminggu kemudian.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut