Kamis (9/12/2021) Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Iyan Suvenly dan Yulinar Dwi Rahayu melakukan Pendampingan dalam rangka Pelaksanaan Diversi di tingkat Penyidikan pada Polres Jakarta Timur atas perkara dua orang ABH yang diduga melakukan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP.
Dalam hal ini pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu ABH, Keluarga ABH, Keluarga Korban, PK Bapas, Pekerja Sosial, Pihak Kemenpora serta Penyidik sebagai Fasilitator. Dalam pertemuan tersebut baru hanya mempertemukan para pihak dan satu kesepahaman atas kasus tersebut. Belum ada hasil kesepakatan Diversi dari pertemuan tersebut dan akan di lanjutkan seminggu kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar