Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara melaksanakan
kegiatan pemusnahan arsip di halaman kantor Bapas pada hari Selasa, 3 Maret 2020. Pemusnahan arsip merupakan
salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan
efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.
Bukan sekedar untuk
mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip juga merupakan
upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari
penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Arsip yang
dimusnahkan antara lain berupa arsip keuangan tahun 2006–2009 sebanyak 5.696
(lima ribu enam ratus sembilan puluh enam) dokumen, laporan bulanan dan triwulan
tahun 2014–2018 sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) dokumen dan berkas klien
pemasyarakatan tahun 2016–2017 sebanyak 4.820 (empat ribu delapan ratus dua
puluh) dokumen dengan cara dibakar.
Pemusnahan arsip ini dilakukan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara bersama Tim Pemusnahan Arsip Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, dengan disaksikan oleh S. Firdaus sebagai Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Divisi Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta), Ina Kurniatun sebagai Plt. Kepala Subbidang Bimkemas dan Pengentasan Anak (Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta), Darwanto sebagai JFT Arsiparis Pertama dan Dony Sagita sebagai Pengelola Arsip (Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI).
Pemusnahan arsip ini dilakukan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara bersama Tim Pemusnahan Arsip Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, dengan disaksikan oleh S. Firdaus sebagai Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Divisi Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta), Ina Kurniatun sebagai Plt. Kepala Subbidang Bimkemas dan Pengentasan Anak (Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta), Darwanto sebagai JFT Arsiparis Pertama dan Dony Sagita sebagai Pengelola Arsip (Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar