• Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan Kepolisian turun tangan bagikan bantuan sosial bagi klien Asimilasi di Rumah

    Jumat (15/05), Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara kembali melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait pelaksanaan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Tim Bapas Jakarta Timur-Utara yang terdiri dari Kasi BKD Christin Sari serta Petugas Pembimbing Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Polsek Duren Sawit dan Polsek Buaran. Pelaksanaan kegiatan pengawasan kali ini juga bersamaan dengan penyerahan bantuan sosial kepada 12 (dua belas) klien Bapas Jakarta Timur-Utara. 


    Titik kumpul kegiatan polsek Duren Sawit, kegiatan dibuka oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Agus Sumarno. Kemudian bergerak menuju Pos Polisi Buaran. Dalam kegiatan pengawasan kali ini Kapolsek Buaran menyampaikan tidak akan segan-segan untuk mengembalikan klien Bapas Jakarta Timur-Utara ke Lapas/Rutan apabila melakukan pengulangan tindak pidana. Sehingga disaat kondisi ini klien Bapas untuk tidak membuat resah masyarakat tapi bisa bernilai guna bagi sesama. 

    Dilanjutkan arahan dari Christin kepada klien Bapas untuk memanfaatkan moment asimilasi ini untuk berkumpul dengan keluarga ditengah pandemi Covid-19. Protokol kesehatan untuk tetap selalu diperhatian agar dapat menekan penyebaran virus corona. “Klien Bapas diharapkan rajin mencuci tangan, selalu menggunakan masker Ketika keluar rumah, tetap berolahraga untuk menjaga kesehatan serta tetap tertib melaksanakan wajib lapor melalui media daring yang menjadi kewajibannya, “imbau Christin. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial dan klien dipersilahkan kembali ke rumah.


  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut