• Penyerahan Bantuan Sosial kepada Klien Asimilasi yang Terdampak COVID-19 di Kantor Bapas Kelas I Jakarta TImur-Utara


    Rabu (29/04) - Penyerahan bantuan sosial berupa paket sembako kepada klien asimilasi rumah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara merupakan kegiatan kerjasama antara Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Sosial ditengah merebaknya pandemi virus corona. 
     


    Pengambilan bantuan sosial dilaksanakan di kantor Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dengan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 dan physical distancing
    Klien yang masuk ke areal kantor Bapas wajib mengenakan masker, kemudian mencuci tangan dan diukur suhu oleh petugas. Pembagian bantuan sosial kepada klien dibagi dalam beberapa tahap sehingga tidak menyebabkan antrian dan kerumunan.


    Kami menyadari bahwa pandemi virus corona telah berdampak terhadap ekonomi masyarakat, tidak terkecuali bagi klien Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara yang memperoleh program asimilasi rumah.
    "Semoga bantuan sosial yang diberikan dapat bermanfaat dan bisa membantu kehidupan mereka selama menjalani program asimilasi rumah", ujar Nety Saraswaty, Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara,



  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut