Rabu (29/04) - Penyerahan
bantuan sosial berupa paket sembako kepada klien asimilasi rumah Bapas Kelas I Jakarta
Timur-Utara merupakan kegiatan kerjasama antara Kementerian Hukum dan Ham dan
Kementerian Sosial ditengah merebaknya pandemi virus corona.
Pengambilan
bantuan sosial dilaksanakan di kantor Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dengan
menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 dan physical distancing.
Klien yang
masuk ke areal kantor Bapas wajib mengenakan masker, kemudian mencuci tangan
dan diukur suhu oleh petugas. Pembagian bantuan sosial kepada klien dibagi
dalam beberapa tahap sehingga tidak menyebabkan antrian dan kerumunan.
Kami menyadari bahwa
pandemi virus corona telah berdampak terhadap ekonomi masyarakat, tidak
terkecuali bagi klien Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara yang memperoleh program
asimilasi rumah.
"Semoga bantuan sosial yang diberikan dapat bermanfaat dan bisa
membantu kehidupan mereka selama menjalani program asimilasi rumah", ujar Nety Saraswaty, Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar