• Pengambilan Sumpah PNS di Bapas Klas I Jakarta Timur Utara

    Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesesinambungan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya. Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), Pasal 26.




    Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Karena sumpah/janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan. Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 


    Di lingkungan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Timur Utara pelaksanaan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Juli 2012. Pengambilan Sumpah dilakukan terhadap dua belas (12) Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Kepala Bapas, ibu Esti Wahyuningsih, Bc. IP, SH, MH, sementara Saksi oleh ibu Ari Budiningsih, AMd. IP, SH dan bapak Djono Ponidjo, S. Sos. 





    Acara berlangsung hikmat sekaligus meriah karena juga berbarengan dengan acara penyematan tanda pangkat kepada pegawai yang mendapatkan Kenaikan Pangkat Reguler, yaitu ibu Bayu Sulasthi Widyorini, SH, ibu R. Khifti Yuliatun, SH dan bapak Petrus Irwanto, S. St., serta penyerahan Sertifikat Kelulusan Penyesuaian Ijazah kepada perwakilan pegawai yang lulus penyesuaian ijasah tahun 2012. Setelah upacara berlangsung, acara dilanjutkan dengan ramah tamah pemberian ucapan selamat dari Kepala Bapas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai kepada pegawai yang diambil sumpah, yang naik pangkat dan lulus penyesuaian ijasah.Sebagai wujud rasa syukur diadakan makan siang bersama seluruh pegawai Bapas Klas I Jakarta Timur Utara sehingga makin mempererat keakraban dan kekeluargaan di lingkungan kantor Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Timur Utara.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut