Bapas Jakarta Timur Utara merupakan Bapas klasifikasi Klas I dan berlokasi di Jalan Pembina I No. 2 Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur (13420), Telepon 021-8191642 dan faks 021-85909187.
Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur Utara dibentuk pada tahun 1974 dan mempunyai wilayah kerja di dua wilayah kepemerintahan yaitu Pemerintah Kota Jakarta Timur dan Pemerintah Kota Jakarta Utara serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan demikian cakupan pelaksanaan tugas pokok juga meliputi wilayah hukum dan wilayah kerja instansi terkait meliputi :
- Instansi Kepolisian, terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan 10 Polsek dalam jajarannya dan Polres Jakarta Utara dan 8 Polsek dalam jajarannya.
- Instansi Kejaksaan, terdiri dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara;
- Instansi Pengadilan Negeri, terdiri dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
- Instansi Pemasyarakatan, terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta, Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Jakarta Pusat, Rutan Kelas I Jakarta Timur dan Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah kota Tangerang.
- Instansi vertikal/ horizontal lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar