• Kalkulator Masa Pembinaan dan Bimbingan bagi WBP/Klien secara Online melalui SILIMBAT

    Sebagai petugas Pemasyarakatan, kemampuan untuk dapat menghitung masa pembinaan bagi WBP atau masa bimbingan bagi klien merupakan suatu hal penting yang wajib dikuasai. Namun, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa tidak seluruh petugas memiliki kemampuan tersebut. Sehingga terkadang menimbulkan kesulitan bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam menentukan masa pembinaan dan pembimbingan WBP/Klien.
    Namun dengan seiring berjalannya waktu dan semakin majunya teknologi, kekurangan tersebut dapat diatasi dengan baik. Bapas Jakarta Timur-Utara melalui aplikasi SILIMBAT, terus mengembangkan inovasinya. Salah satu fitur terbaru yang bisa digunakan untuk membantu menghitung masa pembinaan dan bimbingan adalah kalkulator untuk menghitung masa pembinaan/bimbingan secara online.
    Fitur terbaru dari SILIMBAT ini bisa diakses oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan di seluruh Indonesia. Inovasi ini merupakan sumbangsih yang dibuat oleh Bapas Jakarta Timur-Utara bagi seluruh petugas PK di seluruh Indonesia. Dengan adanya fitur terbaru ini, diharapkan dapat membantu tugas PK sehari-hari.
    Dalam Fitur hitung masa pembinaan/bimbingan ada 2 menu yang bisa dipilih yaitu Hitung Masa Pembinaan dan Hitung Masa Bimbingan. User tinggal menginput data-data WBP/klien seperti nama, tanggal ditahan, tanggal putusan pengadilan, jumlah remisi, maka data-data masa pembinaan WBP akan muncul secara otomatis. Sedangkan untuk hitung masa bimbingan, user hanya perlu memasukan nama klien, tanggal awal bimbingan dan tanggal akhir bimbingan, maka secara otomatis akan muncul data bimbingan awal, lanjutan, dan akhir klien.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut