Jakarta-Info, Bertempat di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Selasa (12/04/16) Ninik Hariwanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Akademik Lanjutan, yang diikuti 50 peserta terdiri dari SKPD Pemda DKI Jakarta, Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Akademisi, Kantor Wilayah dan UPT untuk Formasi Perancang Perundang Undangan, serta dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian dan Pejabat Struktural.
Didalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang
No.12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perudang-Undangan
menyebutkan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat. Keberadaan naskah akademik memiliki nilai
yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan karena naskah akademik harus disertakan dalam proses
penyusunan suatu rancangan perundang-undangan.
Disamping itu penyusunan naskah akademik
diawali dengan riset nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga besar
kemungkinan peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan naskah
akademik bersifat responsive akan mudah diterima oleh masyarakat,
demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan
HAM. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (12-13/04/16) sebagai
nara sumber dari BPHN dan Universitas Indonesia (UI). (Teks/Foto :
Gustav)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar