• Ketika Mantan Narapidana Teroris curhat di Bapas Jakarta Timur-Utara


    Latar belakang saya adalah guru, setelah saya terlibat kasus teroris dan saat ini sudah kembali ke masyarakat lewat program Pembebasan Bersyarat (PB), saya tidak berani untuk mengajar akibat stigma negatif yang melekat terhadap saya”. Itulah sekelumit cerita dari salah satu mantan narapidana kasus teroris yang saat ini dibimbing di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara tentang kehidupannya setelah kembali ke masyarakat, saat acara silaturahmi antara klien kasus teroris dengan para Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara yang diadakan di Ruang Sidang TPP Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Senin 25 April 2016 pukul 09:00 WIB.

    Pada kesempatan ini dihadiri 7 (tujuh) klien kasus teroris yang dibimbing di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, selain itu hadir pula AKBP Suhaemi, Kanit 3.1 Keamanan Negara, Baintelkam Mabes Polri. Acara yang baru pertama kali dilakukan di Jabodetabek ini dilakukan untuk memetakan masalah-masalah yang dialami oleh klien kasus terorisme di masyarakat. Banyak dari klien kasus teroris yang kesulitan menata kehidupannya setelah kembali lagi ke masyarakat. Mereka juga mengharapkan peran serta pemerintah melalui Ditjenpas agar membantu mereka dalam memberikan pelatihan dan pendidikan kepada mereka untuk menghidupi dirinya dan keluarga. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian membantu klien kasus teroris dalam pengurusan dokumen kependudukan.

    Para klien kasus teroris juga masih merasa terindimidasi dengan pemberitaan di media yang menurut mereka tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya tentang kasus terosis yang mereka lakukan. Salah satu dari mereka juga menceritakan bahwa rumahnya pernah didatangi oleh petugas polisi sehingga membuat tetangganya tidak nyaman. Mereka juga membutuhkan bimbingan keterampilan berupa latihan kerja seperti keahlian servis sepeda motor dan bimbingan motivasi untuk pengembangan bisnis yang sudah mereka lakukan.


    Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dalam hal ini yang diwakili oleh Ibu Yuli Rosfarita, S.Pd, MH selaku Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) mewakili Kabapas Kelas I Jakarta Timur-Utara (yang menghadiri acara Sarasehan 52 Tahun Pemasyarakatan-red) mengharapkan agar klien kasus teroris dapat aktif dalam program pembinaan dan pembimbingan yang diadakan di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Pihaknya juga mendata kebutuhan klien kasus teroris untuk program pembinaan yang dibutuhkan mereka agar dapat mengembangkan bakat dan minat mereka.

    AKBP Suhaemi juga mengharapkan agar klien kasus teroris yang masih dalam masa bimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dapat menjalani kehidupannya di masyarakat tanpa terpengaruh stigma negatif. AKBP Suhaemi juga membuka pintu seluas-luasnya untuk klien kasus terorisme untuk berkonsultasi kepadanya. Bahkan beliau mengharapkan agar klien kasus teroris tersebut dapat menjadi agen pencegahan terhadap gerakan radikalisme di Indonesia. Acara yang diadakan dengan suasana kekeluargaan ini ditutup dengan harapan masing-masing pihak agar di Indonesia tidak terjadi lagi kasus terorisme yang mengganggu keamanan negara.

    Kontributor : Mohammad Royan
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut