• Sidang TPP Bapas 19 Januari 2022: Pembahasan Perkara ABH Kasus Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan

            Rabu (19/01/2022) para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Timur-Utara melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi zoom. Sidang hari ini bukan merupakan sidang rutin, melainkan khusus karena membahas perkara ABH agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. Pada sidang TPP hari ini membahas 3 (tiga) perkara ABH untuk kasus pencurian dengan pemberatan.



           Sidang TPP membahas perkara ABH dari Polsek Kelapa Gading dengan inisial RAS (17 tahun) dan ZAB (13 tahun) yang merupakan klien ABH dari PK Ahli Pertama Krisna Erdiansyah dan Zulfikar, serta perkara ABH dari Polsek Kramat Jati berinisial RS (17 tahun) yang merupakan klien ABH dari Hutama Rafif. RAS dan ZAB terlibat percobaan pencurian pada Minggu (16/01/2022) di sekitar wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan ABH percobaan Pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. RAS berlasan bahwa dirinya perlu uang untuk mencari kontrakan, sementara ZAB terlibat pencurian karena ajakan dari RAS. Korban tidak mengalami kerugian karena kedua ABH tidak sempat menggasak sepeda motor milik korban. Menurut PK yang menangani perkara ini, salah satu penyebab ABH bisa terlibat pencurian dikarenakan belum matangnya pemikiran klien dalam memandang segi-segi tertentu mengenai kehidupan, seperti pandangan terhadap keadilan dan sifat mandiri. Pada kesimpulannya Krisna dan Zulfikar terhadap klien ABH agar dilakukan  upaya Diversi dengan rekomendasi untuk penyerahan kembali ke orangtua guna memperoleh pembinaan dari orangtua ABH. Hal ini mengingat ada niat baik dari keluarga korban untuk menyelesaikan perkara ini di luar proses pidana dan ancaman hukuman terhadap ABH yang dibawah 7 tahun. Kemudian untuk perkara ABH dari Polsek Kramat Jati yang ditangani oleh PK Hutama, waktu kejadian adalah Senin (17/01/2022) pukul 15.30 WIB bertempat di Pasar Induk Kramat Jati. Saat itu RS mengambil telepon genggam milik sopir truk. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan pertimbangan ABH sudah seringkali melakukan tindakan pidana pencurian, hingga seolah seperti sebuah mata pencaharian bagi ABH dan orangtua ABH sudah tidak dapat melakukan pengawasan dan kontrol terhadap ABH

        Setelah mendengarkan paparan dari ketiga PK yang menangani perkara tersebut dan demi kepentingan terbaik bagi anak, akhirnya diputuskan dalam sidang TPP bahwa disetujui rekomendasi bagi ketiga ABH adalah upaya Diversi penyerahan kembali ke orangtua (AKOT) bagi ZAB, pembinaan di BRSAMPK bagi RAS, dan pemidanaan di LPKA bagi RS.

  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut