• Cegah Penyebaran Covid-19, Bapas Jakarta Timur-Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Kantor Bapas

            Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta rutin menyemprotkan disinfektan di setiap sudut ruangan kantor Bapas.

            

            Penyemprotan dikerjakan oleh Suaib, salah seorang PPNPN Bapas Jakarta Timur-Utara pada Minggu (9/1/2022) yang diawasi langsung oleh Kasubag Tata Usaha Djono Ponidjo. Penyemprotan disinfektan dilakukan demi memusnahkan virus dan mencegahnya agar tidak menularkan kepada para pegawai.

            Mari tetap waspada untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19, karena pandemi belumlah usai.

  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut