Kamis (9/12/2021) petugas Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti kegiatan webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berdasarkan PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui media teleconference.
Webinar ini terselenggara berkat kerja sama yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara. Webinar diselenggarakan dalam rangka memberikan informasi dan panduan terhadap seluruh PK. Sesuai PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, terdapat perbedaan dalam pengisian SKP dari yang sebelumnya. Yang terbaru, pengisian SKP dititikberatkan pada hasil yang dicapai, bukan aktivitas. Sehingga dalam pengisiannya terdapat perbedaan yang harus disosialisasikan dengan baik kepada pegawai.
Hadir sebagai narasumber adalah bagian kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Selain mendengarkan paparan dari narasumber, webinar juga dilakukan secara praktik. Praktik yang dilakukan adalah praktik penyusunan SKP yang dipandu oleh fasilitator. Setelah itu dilakukan sesi tanya jawab pada sesi akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar