Perwakilan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mengikuti webinar yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bekerjasama dengan pihak Belanda yang berkutat pada bidang Pemasyarakatan (Reclassering). Webinar tersebut memiliki teman ‘Cooperation In The Criminal Justice Chain Relevance & Practice’. Pada webinar kali ini di moderator oleh Adelina Tibekweitira (Center For International Legal Cooperation). Kemudian webinar diawali dengan beberapa opening speech dari beberapa stakeholder yaitu Rutger Wery (Formel Criminal Judge), Dewo Broto Joko Putranto (Director of Law and Regulation Bappenas), Mark Hengstman (Embassy Netherland for Indonesia), Dodot Adikoeswanto (Directorate General Correction) yang menyampaikan inti dari keadilan restoratif yang sudah berjalan dan bagaimanaperbandingan antara Belanda dan Indonesia.
Inti acara di mulai dengan pemutaran video dari Johan Bac (Netherlands Probation Service) yang mana dalm videonya beliau menyampaikan sudut pandang masyarakat menjadi hal utama mendukung keberhasilan keadilan restoratif meliputi pelaku, korban, petugas, publik yang harus bekerja bersama. Kedua pentingnya satu kesepahaman antara penegak hukum Dibelanda abnyak sanksi dari pidana berada di masyarakat seperti membersihkan taman, bekerja di tempat tertentu dll sehingga menimbulkan rasa membaur dgn masyarakat.
Kemudian beberapan panelis lain yang berkompeten di bidangnya memberikan pemaparan yang menarik serta mudah di pahami atas realitas keadilan restoratif serta bagaimana arah keadilan restoratif di Indonesia dapat melirik dari keberhasilan di Belanda. Adapun para panlelis tersebut yaitu Justine Beumer (Prosecutor), Fery Van Aagten (Netherlands Probation Service), Neva Sari Susanti (Attorney General District Office), Diah Sulastri Dewi (High Court of Jakarta), dan Libert Sitinjak (Directorate General of Corretion).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar