• Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur-Utara Mengikuti Kegiatan FGD Penyusunan Permenkumham Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan

    Senin (20/9/2021) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) guna membahas pembuatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memuat Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu R. Wibowo Sukaten (Hakim Yustisial/Asisten Kamar Pidana Mahkamah Agung), Didiet Widiowati (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia), dan dr. Bahtiar Husain (Ikatan Dokter Indonesia).
    Ketiga narasumber menjelaskan berbagai kajian mengenai kode etik sesuai latar belakang profesi mereka masing-masing. Diharapkan dengan memilih metode FGD, peserta dapat memahami persepsi serta pengalaman narasumber yang berasal dari profesi lain. Hal ini juga untuk melihat kode etik dari profesi apakah yang paling mendekati untuk dijadikan bahan pembanding penyusunan kode etik pembimbing Kemasyarakatan.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut