Senin (20/9/2021) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) guna membahas pembuatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memuat Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu R. Wibowo Sukaten (Hakim Yustisial/Asisten Kamar Pidana Mahkamah Agung), Didiet Widiowati (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia), dan dr. Bahtiar Husain (Ikatan Dokter Indonesia).
Ketiga narasumber menjelaskan berbagai kajian mengenai kode etik sesuai latar belakang profesi mereka masing-masing. Diharapkan dengan memilih metode FGD, peserta dapat memahami persepsi serta pengalaman narasumber yang berasal dari profesi lain. Hal ini juga untuk melihat kode etik dari profesi apakah yang paling mendekati untuk dijadikan bahan pembanding penyusunan kode etik pembimbing Kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar