diambil dari web Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
Jakarta_Info, Kondisi
birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini menunjukan arah perkembangan yang
baik. Selasa pagi, (20/09/2016) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI
Jakarta beserta jajajaran unit pelaksana teknis melaksanakan penguatan
reformasi birokrasi dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna mendapatkan pembekalan dalam
melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna
mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik. Landasan dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.
"Reformasi
birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good
governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap
sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan
(organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur, inovasi dalam
pelayanan" ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI
Jakarta, Endang Sudirman.
Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah
yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas
dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan
memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
"Visi
reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand design Reformasi
Birokrasi Indonesia adalah “terwujudnya pemerintahan kelas dunia”. Visi tersebut
menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan
yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan
prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu
menghadapi tantangan pada abad ke 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada
tahun 2025"ucap narasumber dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Misi reformasi birokrasi Indonesia Membentuk dan menyempurnakan
peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik. Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen
sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan
publik, mindset, dan cultural set. Mengembangkan mekanisme kontrol yang
efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar