Senin sore (17/1/2022) Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dipenuhi oleh keluarga klien. Kedatangan mereka untuk menyambut sanak saudara yang menerima program asimilasi di rumah. Seperti diketahui, program asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kembali diperpanjang melalui Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 hingga 30 Juni 2022. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi para WBP dan keluarga yang sedang menunggu kepulangan mereka di rumah. WBP yang mendapatkan program asimilasi di rumah bisa pulang lebih awal untuk selanjutnya menjalankan pembimbingan dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Sore ini sebanyak 9 (sembilan) klien dari Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan program asimilasi di rumah dan diterima di Bapas Jakarta Timur-Utara. Klien-klien tersebut kemudian diregistrasi terlebih dahulu. Terlihat senyum sumringah dan kebahagiaan yang terpancar baik dari keluarga maupun dari klien itu sendiri ketika bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar