Senin (24/1/2022) Berdasarkan Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Nomor : PAS6.KP.04.01-27 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pilotting Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa dan Petunjuk Pelaksanaan dan Pemberian Rekomendasi Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Jakarta Timur-Utara mengikuti kegiatan bimtek. Kegiatan dilakukan melalui media teleconference.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA) Liberti Sitinjak, dan diikuti oleh seluruh Bapas di Indonesia, khususnya Kepala Bapas. Dalam kegiatan bimtek dibahas mengenai pilotting penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Selama ini kita mengetahui bahwa keadilan restoratif masih berfokus bagi pelaku anak saja, namun sekarang hal tersebut akan diterapkan juga bagi pelaku dewasa.
Nantinya para PK akan melakukan pendampingan bagi tersangka dewasa dalam menghadapi perkara pidana pada perkara-perkara tertentu. Ditjen PAS telah menunjuk beberapa Kanwil Kemenkumham yang akan melakukan pilotting penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, sebelum akhirnya nanti akan diterapkan diseluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar