• Menjalankan Tugas di Tengah Pandemi Demi Kepentingan terbaik bagi Anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan

    Senin (08/11/2021) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Agustin Harniasti didampingi oleh Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Anak, Dhika Swastika Sitepu melakukan kegiatan pendampingan pemeriksaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MRS perkara pasal 170 KUHP bertempat di Polres Metro Jakarta Utara. Dalam hal perkara tersebut terdapat korban meninggal dunia atas dugaan pidana yang di lakukan Klien Anak dan teman-temannya. Sehingga di butuhkan wawancara dan penggalian data yang mendalam dari Pembimbing Kemasyarakatan agar terciptanya keadilan bagi pihak pelaku maupun korban.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut