Pejabat struktural di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. Selanjutnya Kapusdatin memberikan arahan mengenai pemanfaatan sertifikat elektronik pada Kamis (9/9/2021).
Penggunaan Sertifikat Elektronik menjadi penting karena dapat dipastikan keasliannya dan anti nirsangkal, sebagai subjek hukum dalam proses peradilan di Indonesia serta seluruh sistem elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI wajib menerapkan Sertifikat Elektronik.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai pendaftaran Kepemilikan Sertifikat Elektronik oleh Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan Pusdatin. Paparan pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Aplikasi Sisumaker dan paparan Aplikasi Panter. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan seluruh peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar