• Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara

    Pejabat struktural di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. Selanjutnya Kapusdatin memberikan arahan mengenai pemanfaatan sertifikat elektronik pada Kamis (9/9/2021).
    Penggunaan Sertifikat Elektronik menjadi penting karena dapat dipastikan keasliannya dan anti nirsangkal, sebagai subjek hukum dalam proses peradilan di Indonesia serta seluruh sistem elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI wajib menerapkan Sertifikat Elektronik.
    Kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai pendaftaran Kepemilikan Sertifikat Elektronik oleh Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan Pusdatin. Paparan pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Aplikasi Sisumaker dan paparan Aplikasi Panter. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan seluruh peserta.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut