Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Nomor 1920/-1.845.1, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara mengikuti rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengisian SIMEP PA (Sistem Informasi dan Monitoring Evaluasi Pelaporan Perlindungan Anak). Tujuan utama rapat berkaitan akan kebutuhan Perlindungan Anak dan juga Implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bapas Jakarta Timur-Utara diwakili oleh pejabat struktural pada seksi Bimbingan Klien Anak yang dipimpin oleh Kasi Bimbingan Klien Anak Christin Sari, beserta beberapa JFT PK Ahli Madya. Dalam Rapat yang dihadiri sejumlah Kepala Lembaga/Instansi dan diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi ZOOM, DPPAPP mengemukakan bahwa pihaknya masih membutuhkan sejumlah data dari beberapa instansi penegak hukum guna mengevaluasi langkah-langkah Perlindungan Anak di Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar